Informasi Perijinan
Tertib Administrasi Perijinan
Menindaklanjuti hasil keputusan rapat koordinasi pengurus dan Staff RW 04 pada tanggal 22 Oktober 2021, pukul 19.00 WIB sampai 20.00 WIB maka pengurus dan Staff RW 04 memberlakukan ketentuan tertib administrasi perijinan di lingkungan RW 04 sebagai berikut:
A. Ijin Sound System
(Resepsi pernikahan, khitanan, hajatan, dll) dikenakan biaya Rp. 60.000 - Rp. 150.000 (ada hiburan panggung / lesehan)
- Untuk kas RW = Rp. 30.000 | Untuk kas RT = Rp. 30.000 (tidak ada hiburan)
- Untuk kas RW = Rp. 75.000 | Untuk kas RT = Rp. 75.000 (ada hiburan panggung / lesehan)
B. Ijin Pindah Tempat / Pindah Masuk
Dikenakan biaya Rp. 500.000
- Untuk kas RW = Rp. 300.000
- Untuk kas RT = Rp. 200.000
C. Ijin Pindah Tempat / Pindah Masuk Khusus Perumahan
Dikenakan biaya Rp. 700.000
- Untuk kas RW = Rp. 350.000
- Untuk kas RT = Rp. 350.000
D. Ijin Mendirikan Rumah / Membangun Rumah
Dikenakan biaya Rp. 100.000
- Untuk kas RW = Rp. 50.000
- Untuk kas RT = Rp. 50.000
E. Ijin Mengekoskan Rumah
Dibebankan kepada pemilik kos Rp. 150.000
- Untuk kas RW = Rp. 75.000
- Untuk kas RT = Rp. 75.000
F. Ijin Mengontrakkan Rumah
Nilai kontrak di atas Rp. 10.000.000 per tahun dikenakan Rp. 200.000
- Untuk kas RW = Rp. 100.000
- Untuk kas RT = Rp. 100.000
Catatan Penting
- Ketentuan ini berlaku untuk seluruh warga RW 04.
- Biaya administrasi digunakan untuk mendukung kegiatan operasional RW dan RT.
- Harap melakukan pembayaran sesuai ketentuan kepada pengurus RT/RW.