Hubungi Kami
+62822 7594 2525
Email
erte6guyubrukun@gmail.com
Alamat
Sukun, Kota Malang
Tentang Pelayanan Home Kas RT Menu

Informasi Perijinan

Tertib Administrasi Perijinan

Menindaklanjuti hasil keputusan rapat koordinasi pengurus dan Staff RW 04 pada tanggal 22 Oktober 2021, pukul 19.00 WIB sampai 20.00 WIB maka pengurus dan Staff RW 04 memberlakukan ketentuan tertib administrasi perijinan di lingkungan RW 04 sebagai berikut:

A. Ijin Sound System

(Resepsi pernikahan, khitanan, hajatan, dll) dikenakan biaya Rp. 60.000 - Rp. 150.000 (ada hiburan panggung / lesehan)

  • Untuk kas RW = Rp. 30.000   |   Untuk kas RT = Rp. 30.000 (tidak ada hiburan)
  • Untuk kas RW = Rp. 75.000   |   Untuk kas RT = Rp. 75.000 (ada hiburan panggung / lesehan)
B. Ijin Pindah Tempat / Pindah Masuk

Dikenakan biaya Rp. 500.000

  • Untuk kas RW = Rp. 300.000
  • Untuk kas RT = Rp. 200.000
C. Ijin Pindah Tempat / Pindah Masuk Khusus Perumahan

Dikenakan biaya Rp. 700.000

  • Untuk kas RW = Rp. 350.000
  • Untuk kas RT = Rp. 350.000
D. Ijin Mendirikan Rumah / Membangun Rumah

Dikenakan biaya Rp. 100.000

  • Untuk kas RW = Rp. 50.000
  • Untuk kas RT = Rp. 50.000
E. Ijin Mengekoskan Rumah

Dibebankan kepada pemilik kos Rp. 150.000

  • Untuk kas RW = Rp. 75.000
  • Untuk kas RT = Rp. 75.000
F. Ijin Mengontrakkan Rumah

Nilai kontrak di atas Rp. 10.000.000 per tahun dikenakan Rp. 200.000

  • Untuk kas RW = Rp. 100.000
  • Untuk kas RT = Rp. 100.000
Catatan Penting
  • Ketentuan ini berlaku untuk seluruh warga RW 04.
  • Biaya administrasi digunakan untuk mendukung kegiatan operasional RW dan RT.
  • Harap melakukan pembayaran sesuai ketentuan kepada pengurus RT/RW.