Layanan
Persyaratan Administratif Warga
Informasi lengkap mengenai persyaratan administratif yang diperlukan oleh warga
Setiap warps perlu memenuhi persyaratan administratif tertentu untuk keperluan kepandidudukan dan kewarganegaraan. Berikut adalah daftar persyaratan administratif yang kami layani:
Pembuatan KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Fotokopi Surat Nikah/Cerai (jika ada)
- Fotokopi Buku Nikah
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Pas Foto 2x3 (2 lembar)
- Surat Pernyataan dari RT/RW
Penambahan Kartu Keluarga
- Fotokopi Akta Kelahiran (untuk anak)
- Fotokopi KTP Kepala Keluarga
- Fotokopi Kartu Keluarga Asli
- Surat Permohonan Orang Tua
- Pas Foto 2x3 (2 lembar)
- Surat dari Kepala RT
Surat Pindah Domisili
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
- Surat Pernyataan Pindah dan Kepala RT
- Fotokopi Bukti Kepemilikan Rumah
- Surat dari Kepala Desa Tujuan
- Pas Foto 2x3 (2 lembar)
- Surat Rekomendasi RT Asal
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
- Fotokopi KTP Pemohon
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Surat Pernyataan Tidak Mampu
- Surat Rekomendasi dari Kepala RT
- Pas Foto 2x3 (2 lembar)
- Bukti Rumah Sederhana (foto)
Surat Usaha Kecil (SUKU)
- Fotokopi KTP Pengusaha
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Keterangan Usaha dari IRT
- Fotokopi NPWP (jika ada)
- Pas Foto 2x3 (2 lembar)
- Bukti Tempat Usaha
Surat Keterangan Sekolah
- Fotokopi KTP Orang Tua
- Fotokopi Akta Kelahiran Anak
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Surat Pindah Sekolah (jika ada)
- Pas Foto 2x3 (2 lembar)
- Rekomendasi dari Kepala RT
Informasi Penting
- Jam Layanan: Senin - Jumat: 09:00 - 17:00 WIB | Sabtu: 09:00 - 12:00 WIB
- Catatan: Semua fotokopi harus jelas dan disetujui asli untuk pemeriksaan
Layanan RT
Silakan pilih layanan di bawah dan isi formulir singkat. Pengajuan akan dikirimkan via WhatsApp ke pengelola.