Tata Tertib RT
TATA TERTIB LINGKUNGAN RT 06 RW 04
Kelurahan Bakalankrajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang
I. TUJUAN
Tata tertib ini disusun untuk:
- Mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman.
- Menumbuhkan kepedulian serta partisipasi warga dalam menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan.
- Menetapkan aturan bersama sebagai pedoman hidup bermasyarakat.
II. KEWAJIBAN WARGA
- Menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
- Mengikuti kegiatan kerja bakti yang telah dijadwalkan.
- Melaporkan tamu yang menginap lebih dari 1×24 jam kepada pengurus RT.
- Menjaga kebersihan rumah dan lingkungan sekitar.
- Mengikuti kegiatan musyawarah warga jika diundang.
- Membayar iuran wajib/insidental sesuai keputusan musyawarah warga.
III. LARANGAN WARGA
- Membuat kegaduhan atau keributan yang mengganggu ketertiban umum.
- Melakukan aktivitas yang merusak fasilitas umum.
- Membuang sampah sembarangan.
- Menyimpan atau mengonsumsi minuman keras, narkoba, atau barang terlarang lainnya.
- Melakukan tindakan asusila, kriminal, atau kegiatan yang mencurigakan.
- Mendirikan bangunan tanpa izin lingkungan.
IV. KEAMANAN DAN KETERTIBAN
- Setiap warga wajib berpartisipasi dalam ronda sesuai jadwal yang ditetapkan.
- Tamu yang menginap wajib lapor kepada pengurus RT atau petugas keamanan.
- Warga dilarang memelihara hewan buas atau mengganggu ketentraman lingkungan.
V. KEBERSIHAN LINGKUNGAN
- Kerja bakti dilaksanakan minimal 1 kali dalam sebulan atau sesuai kebutuhan.
- Setiap rumah wajib memiliki tempat sampah.
- Pengelolaan sampah mengikuti sistem yang ditetapkan RT (pengangkutan, pemilahan, jam pembuangan).
- Warga wajib menjaga saluran air agar tidak tersumbat.
VI. PARKIR & LALU LINTAS LINGKUNGAN
- Kendaraan diparkir pada tempat yang tidak mengganggu akses jalan umum atau rumah lain.
- Tidak diperbolehkan memarkir kendaraan besar yang mengganggu mobilitas warga.
- Kecepatan kendaraan di area lingkungan dibatasi maksimal 10 km/jam.
VII. SANKSI
Jika terdapat pelanggaran atas tata tertib ini, maka warga akan dikenai:
- Teguran lisan (1–2 kali).
- Teguran tertulis oleh pengurus RT.
- Hukuman sosial (misalnya kerja bakti tambahan).
- Sanksi administratif seperti denda, sesuai hasil musyawarah.
- Dilaporkan ke pihak berwenang jika pelanggaran bersifat kriminal.
VIII. PENUTUP
Tata tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila di kemudian hari diperlukan perubahan, akan disesuaikan melalui musyawarah warga.