Hubungi Kami
+62822 7594 2525
Email
erte6guyubrukun@gmail.com
Alamat
Sukun, Kota Malang
Tentang Pelayanan Home Kas RT Menu

Tata Tertib RT

TATA TERTIB LINGKUNGAN RT 06 RW 04

Kelurahan Bakalankrajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang

 

I. TUJUAN

Tata tertib ini disusun untuk:

  1. Mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman.
  2. Menumbuhkan kepedulian serta partisipasi warga dalam menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan.
  3. Menetapkan aturan bersama sebagai pedoman hidup bermasyarakat.

 

II. KEWAJIBAN WARGA

  1. Menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
  2. Mengikuti kegiatan kerja bakti yang telah dijadwalkan.
  3. Melaporkan tamu yang menginap lebih dari 1×24 jam kepada pengurus RT.
  4. Menjaga kebersihan rumah dan lingkungan sekitar.
  5. Mengikuti kegiatan musyawarah warga jika diundang.
  6. Membayar iuran wajib/insidental sesuai keputusan musyawarah warga.

 

III. LARANGAN WARGA

  1. Membuat kegaduhan atau keributan yang mengganggu ketertiban umum.
  2. Melakukan aktivitas yang merusak fasilitas umum.
  3. Membuang sampah sembarangan.
  4. Menyimpan atau mengonsumsi minuman keras, narkoba, atau barang terlarang lainnya.
  5. Melakukan tindakan asusila, kriminal, atau kegiatan yang mencurigakan.
  6. Mendirikan bangunan tanpa izin lingkungan.

 

IV. KEAMANAN DAN KETERTIBAN

  1. Setiap warga wajib berpartisipasi dalam ronda sesuai jadwal yang ditetapkan.
  2. Tamu yang menginap wajib lapor kepada pengurus RT atau petugas keamanan.
  3. Warga dilarang memelihara hewan buas atau mengganggu ketentraman lingkungan.

 

V. KEBERSIHAN LINGKUNGAN

  1. Kerja bakti dilaksanakan minimal 1 kali dalam sebulan atau sesuai kebutuhan.
  2. Setiap rumah wajib memiliki tempat sampah.
  3. Pengelolaan sampah mengikuti sistem yang ditetapkan RT (pengangkutan, pemilahan, jam pembuangan).
  4. Warga wajib menjaga saluran air agar tidak tersumbat.

 

VI. PARKIR & LALU LINTAS LINGKUNGAN

  1. Kendaraan diparkir pada tempat yang tidak mengganggu akses jalan umum atau rumah lain.
  2. Tidak diperbolehkan memarkir kendaraan besar yang mengganggu mobilitas warga.
  3. Kecepatan kendaraan di area lingkungan dibatasi maksimal 10 km/jam.

 

VII. SANKSI

Jika terdapat pelanggaran atas tata tertib ini, maka warga akan dikenai:

  1. Teguran lisan (1–2 kali).
  2. Teguran tertulis oleh pengurus RT.
  3. Hukuman sosial (misalnya kerja bakti tambahan).
  4. Sanksi administratif seperti denda, sesuai hasil musyawarah.
  5. Dilaporkan ke pihak berwenang jika pelanggaran bersifat kriminal.

VIII. PENUTUP

Tata tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila di kemudian hari diperlukan perubahan, akan disesuaikan melalui musyawarah warga.